JAKSA penuntut umum (JPU) mengungkap isi komunikasi antara Lin Che Wei dengan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. Diketahui, Lin Che Wei merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng.
“Pada sekira bulan Januari 2022, Muhammad Lutfi selaku Menteri Perdagangan melakukan komunikasi melalui handphone dengan terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei yang bertanya ‘masih staf Menko Perekonomian kan?’, dan dijawab oleh terdakwa ‘iya’,” ungkap JPU saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Lutfi lalu juga bertanya ke Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Disebutkan, Airlangga membenarkan Lin Che Wei masih menjadi stafnya.
Baca Juga:Berikut Peran Lin Che Wei dalam Kasus Korupsi Minyak GorengMantan Mendag Muhammad Lutfi Disebut Jaksa dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng, Begini Perannya
“Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei juga menyampaikan kepada Muhammad Lutfi bahwa ia memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analis industri kelapa sawit,” tutur JPU.
Diungkapkan, Lin Che Wei merupakan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator bidang Perekonomian. Dia memiliki tanggung jawab untuk mengkaji perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan di bidang perekonomian. Dia juga bertugas menyampaikan rekomendasi kajian ke Menko Perekonomian serta melaksanakan tugas yang diberikan Menko Perekonomian.
Meski tergabung sebagai anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian, terungkap bahwa Lin Che Wei tidak pernah mendapatkan penugasan menjadi analis di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun demikian, dia tetap terlibat dalam pembahasan isu di Kemendag.
“Lin Che Wei diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan hubungan pertemanan saja dan untuk itu ia tidak memperoleh fee dari bantuan yang diberikan tersebut karena sejak awal tidak memiliki kontrak kerja maupun MoU dengan Kementerian Perdagangan,” kata JPU.
Diberitakan, Lin Che Wei bersama Eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; serta General Manager (GM) bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang didakwa merugikan keuangan serta perekonomian negara sekitar Rp 18 triliun di kasus minyak goreng.