Mulanya, hakim ketua Liliek Prisbawono Adi bertanya kepada satu per satu terdakwa apakah mengerti terkait dakwaan jaksa penuntut umum. Pertama, hakim bertanya kepada mantan Dirjen Daglu Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana.
“Saudara Wisnu, mengerti apa yang dibacakan?” tanya hakim Liliek saat sidang.
“Mengerti,” kata Wisnu.
“Saudara Master Parulian mengerti?” tanya hakim lagi.
“Mengerti,” jawab Parulian.
Tibalah giliran Lin Che Wei yang ditanya hakim. Lin Che Wei mengaku tidak mengerti dakwaan jaksa.
“Saudara Lin Che Wei mengerti?” tanya hakim.
“Tidak mengerti, Pak,” jawab Lin Che Wei.
Baca Juga:12 Bulan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Gadis di Subang Belum Terungkap, Polisi Serahkan Rumah TKP ke Keluarga, Pelaku Profesional?Tim Kuasa Hukum Bharada E Minta Media Hindari Disinformasi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hakim ketua Liliek menyebut apa yang tidak dimengerti oleh Lin Che Wei akan dijelaskan kembali oleh jaksa. Hakim ketua Liliek kembali bertanya apakah Lin Che Wei secara garis besar sudah mengerti apa yang didakwakan jaksa. Lagi-lagi, Lin Che Wei mengaku tidak mengerti.
“Ada beberapa poin yang saya tidak mengerti,” kata Lin Che Wei.
“Kalau poin-poinnya Saudara akan dalam pemeriksaan berikutnya, tapi secara garis besar apa yang didakwakan perbuatan Saudara apakah Saudara mengerti?” tanya hakim.
“Tidak mengerti, Pak,” jawab Lin Che Wei.
Hakim lalu meminta jaksa kembali membaca kesimpulan dakwaan. Jaksa pun membacakannya lagi.
“Kerugian keuangan negara tersebut merupakan akibat langsung dari terjadinya penyimpangan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas PE, produk CPO dan turunannya dengan memanipulasi pemenuhan persyaratan DMO/DPO. Dengan tidak disalurkannya DMO dan negara harus mengeluarkan dana BLT dalam rangka mengurangi beban rakyat selaku konsumen. Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam bentuk penyaluran BLT, tambahan khusus minyak goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan,” papar jaksa.
Lin Che Wei mengaku masih belum memahami isi dakwaan. Rupanya Lin Che Wei tak terima dengan dakwaan jaksa yang mencampuradukkan jabatannya.
“Itu pada prinsipnya, intinya, tapi nanti dalam pemeriksaan saksi-saksi nanti kami memberikan kesempatan kepada Saudara, bisa Saudara pahami?” tanya hakim.
Baca Juga:Teka-Teki Motif Pembunuhan Brigadir J, Pelecehan Seksual atau Perselingkuhan?Kontroversi Adanya Adegan-Adegan yang Tidak Diperagakan Selama Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
“Saya tidak paham dengan dakwaan ini, karena pertama, penuntut umum mencampuradukkan kedudukan saya, seperti yang tadi yang saya sebutkan, bahwa jabatan saya adalah tim asistensi yang menjadi mitra diskusi, namun selama ini di dalam identitas dan semua pertanyaan disebutkan bahwa saya konsultan tanpa kontrak,” kata Lin Che Wei.