Sidang Kasus Korupsi Minyak Goreng Terungkap Kerugian Negara Capai Rp18 Triliun, Ini Fakta-Faktanya

Sidang Kasus Korupsi Minyak Goreng Terungkap Kerugian Negara Capai Rp18 Triliun, Ini Fakta-Faktanya
Lin Che Wei, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana dan 3 terdakwa lainnya menghadiri sidang perdana kasus korupsi minyak goreng di PN Jakarta Pusat, Rabu (31/8). Alinea.id/Gempita Surya
0 Komentar

“Selanjutnya uang sejumlah SGD 10 ribu kemudian dibagikan oleh Farid Amir kepada tim verifikator penerbitan PE dalam sistem Inatrade, yaitu Ringgo, Demak Marseulina, Almira, Sabrina, dan Fadro,” kata jaksa.

Rincian Kerugian Negara Rp 18 T

Jaksa mengatakan negara merugi senilai Rp 18 triliun dari kasus ini. Jaksa menyebut Rp 18 T itu terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

“Bahwa Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 (triliun) dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925 (triliun),” ujar jaksa.

Jika ditotal dari jumlah tersebut, kerugian negara senilai Rp 18.359.698.998.325 (triliun).

Baca Juga:12 Bulan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Gadis di Subang Belum Terungkap, Polisi Serahkan Rumah TKP ke Keluarga, Pelaku Profesional?Tim Kuasa Hukum Bharada E Minta Media Hindari Disinformasi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Adapun angka Rp 12.312.053.298.925 itu dihitung berdasarkan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tanggal 15 Juli 2022, yang dihitung selama periode 15 Februari hingga 30 Maret 2022. Dengan rincian:

  • Kerugian rumah tangga sebesar Rp 1.351.911.733.986,-
  • Kerugian dunia usaha sebesar Rp 10.960.141.557.673,-

Sedangkan sisanya, sekitar Rp 6 triliun, didapat dari hitungan Indra memperkaya korporasi. Berikut rincian korporasi yang disebut jaksa diperkaya oleh Indra Sari karena izin ekspor minyak goreng. Berikut rinciannya:

  • Perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar seluruhnya sebesar Rp 1.693.219.882.064 (triliun).
  • Perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau seluruhnya sebesar Rp 124.418.318.216,- (miliar).
  • Perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas seluruhnya sebesar Rp 626.630.516.604,- (miliar).

Jaksa mengatakan dari kegiatan ekspor minyak goreng yang disetujui Indra Sari itu memperoleh keuntungan tidak sah.

“Bahwa keuntungan ekspor yang tidak sah (illegal gain) untuk masing-masing perusahaan tersebut, dihitung berdasarkan selisih harga rata-rata internasional minyak goreng dengan harga rata-rata minyak goreng di pasar domestik dikalikan dengan kekurangan CPO/minyak goreng untuk distribusi dalam negeri/domestic market obligation (DMO),” katanya.

Jaksa mengatakan harga rata-rata internasional minyak goreng pada Februari-Maret 2022 sebesar USD 1.628.243/ton atau senilai Rp 23.609.523 (berdasarkan kurs USD 1 = Rp 14.500). Sementara harga rata-rata minyak goreng di pasar domestik Februari-Maret 2022 sebesar Rp 14.250,500/liter.

0 Komentar