“Lin Che Wei telah membuat dan memberikan laporan realisasi komitmen (pledge) dalam bentuk tabel meskipun kenyataannya tidak menggambarkan kondisi yang sesungguhnya karena sebenarnya minyak goreng di pasar dalam negeri masih terjadi kelangkaan dan jika pun ada harga minyak goreng mahal berada di atas angka HET yang ditetapkan Pemerintah,” sambung jaksa.
Bagi-bagi Rp 100 Juta yang Ditujukan ke Eks Dirjen
Jaksa mengatakan Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Ditjen Daglu Kemendag Farid Amir menerima uang SGD 10 ribu dari Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Dr Master Parulian Tumanggor. Uang senilai SGD 10 ribu itu, jika dirupiahkan, setara dengan Rp 100 juta.
Jaksa menyebut uang itu sejatinya diperuntukkan buat Indra Sari Wisnu Wardhana. Namun uang itu digunakan oleh Farid Amir.
Baca Juga:12 Bulan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Gadis di Subang Belum Terungkap, Polisi Serahkan Rumah TKP ke Keluarga, Pelaku Profesional?Tim Kuasa Hukum Bharada E Minta Media Hindari Disinformasi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Penyerahan uang itu, kata jaksa, terjadi pada Februari 2022 di mana saat itu Indra Sari memanggil Farid Amir untuk menghadap ke ruangannya dan di dalam ruangan tersebut sudah ada beberapa tamu, di antaranya Dr MP Tumanggor, Stanley MA (perwakilan Musim Mas), Cherry (Pacific Medan Industry), dan Manumpak Manurung (Apical Group). Jaksa menyebut saat itu MP Tumanggor langsung memisahkan diri dan meminta Farid Amir menemuinya.
“Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana menyampaikan agar Farid Amir bisa menerima Dr MP Tumanggor ke ruangan Farid Amir untuk menghadap. Setelah berada di ruangan Farid Amir, MP Tumanggor kemudian memberikan amplop dan menyampaikan kepada Farid Amir jika Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana meminta Dr MP Tumanggor untuk memberikan uang tersebut kepada tim yang memproses persetujuan ekspor,” ungkap jaksa.
Jaksa menyebut saat itu Farid Amir bersedia menerima uang. Sebab, Tumanggor mengatakan itu perintah dari Indra Sari.
“Beberapa hari kemudian Farid Amir melakukan konfirmasi terkait penerimaan uang yang diterimanya dari Dr MP Tumanggor kepada Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana yang kemudian mengatakan ‘iya’. Isi amplop tersebut sebesar SGD 10 ribu atau setara dengan Rp 100.000.000 (juta),” jelas jaksa.
Jaksa mengatakan Indra Sari sudah mengetahui adanya penyerahan uang itu. Namun uang itu tidak dinikmati Indra, melainkan dibagi ke tim verifikator perizinan ekspor minyak goreng di Kemendag.