Dalam rapat tersebut, juga dibicarakan tentang adanya pemberian kemudahan kepada pelaku usaha untuk mengatur sendiri (self regulation) terkait keberimbangan antara ekspor dan minyak goreng yang didistribusikan di dalam negeri. Pertemuan itu menyepakati tiga hal yakni pelarangan dan pembatasan (Lartas) ekspor CPO, tidak dimasukkannya DMO 20% secara tegas dalam kebijakan yang akan diundangkan dan besaran DMO 20% atau diskresi Menteri Perdagangan melalui konsorsium serta; pemberian subsidi melalui BPDPKS.
Setelah rapat itu, Lin Che Wei juga mengikuti Rakortas di Kemenko Perekonomian. Dalam Rakortas itu juga berhasil disepakati beberapa hal di antaranya harga minyak goreng semua kemasan sebesar Rp 14.000/liter diseluruh Indonesia, ukuran kemasan 5 liter dan 25 liter diakomodir terutama untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha UMKM dan juga alokasi anggaran.
Lebih lanjut, peran lain Lin Che Wei adalah menjembatani pengusaha minyak goreng dengan pihak Kemendag. Jaksa mengatakan Lin Che Wei pada 10 Februari 2022 pernah menghubungi Lutfi selaku Mendag untuk menyampaikan beberapa keluhan pengusaha minyak tentang Permendagri 8/2022.
Baca Juga:12 Bulan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Gadis di Subang Belum Terungkap, Polisi Serahkan Rumah TKP ke Keluarga, Pelaku Profesional?Tim Kuasa Hukum Bharada E Minta Media Hindari Disinformasi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Atas keluhan Lin Che Wei itulah dia menyelenggarakan dua zoom meeting pada siang dan sore hari. Di rapat online tersebut ada Indra Sari Wisnu Wardhana dan sejumlah pengusaha dari Grup Wilmar dan rapat keduanya dengan Oke Nurman, rapat online itu untuk mensosialisasikan Permendagri 8/2022 sesuai usulan Lin Che Wei.
Lin Che Wei menyelenggarakan rapat online dan menjembatani pengusaha dan Kemendag tidak hanya hari itu saja. Tetapi, kegiatan itu terus berlangsung secara terus menerus tiap harinya sebagaimana uraian jaksa hingga 16 Februari 2022 dan seterusnya.
Hingga Indra Sari selaku Dirjen Daglu Kemendag memberikan izin ekspor ke pelaku usaha. Mengapa Lin Che Wei terlibat? Sebab, kata jaksa, Dirjen Daglu mengeluarkan izin ekspor atas rekomendasi Lin Che Wei.
“Meskipun mengetahui realisasi DMO minyak goreng di pasar dalam negeri tidak dipenuhi oleh pelaku usaha, namun Lin Che Wei tetap membuat analisis realisasi komitmen (pledge) dari pelaku usaha, dan analisis realisasi pledge tersebut diserahkan kepada Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana yang selanjutnya dijadikan dasar dalam penerbitan persetujuan ekspor kepada pelaku usaha,” tegas jaksa.