Sidang Kasus Korupsi Minyak Goreng Terungkap Kerugian Negara Capai Rp18 Triliun, Ini Fakta-Faktanya

Sidang Kasus Korupsi Minyak Goreng Terungkap Kerugian Negara Capai Rp18 Triliun, Ini Fakta-Faktanya
Lin Che Wei, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana dan 3 terdakwa lainnya menghadiri sidang perdana kasus korupsi minyak goreng di PN Jakarta Pusat, Rabu (31/8). Alinea.id/Gempita Surya
0 Komentar

Atas perbuatan itu, Indra dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Peran Lin Che Wei

Pada sidang ini, Jaksa juga mengungkapkan peran Lin Che Wei dalam kasus korupsi minyak goreng. Lin Che Wei disebut jaksa membuat analisis realisasi beberapa perusahaan hingga Indra Sari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag memberikan izin ekspor ke beberapa pelaku usaha saat itu.

Dalam dakwaan yang dibaca jaksa, Lin Che Wei merupakan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, meskipun Lin Che Wei merupakan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dia tidak pernah mendapatkan penugasan/penunjukan sebagai advisor atau sebagai analisis pada Kementerian Perdagangan.

Baca Juga:12 Bulan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Gadis di Subang Belum Terungkap, Polisi Serahkan Rumah TKP ke Keluarga, Pelaku Profesional?Tim Kuasa Hukum Bharada E Minta Media Hindari Disinformasi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Meski begitu, Lin Che Wei diikutsertakan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng oleh Kemendag. Keikutsertaanya itu hanya berdasarkan hubungan pertemanan saja.

“Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan hubungan pertemanan saja, dan untuk itu ia tidak memperoleh fee dari bantuan yang diberikan tersebut karena sejak awal tidak memiliki kontrak kerja maupun MoU dengan dengan Kementerian Perdagangan,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan, selain sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian, Lin Che Wei memiliki lembaga konsultan yang bernama IRAI. Jaksa menyebut selaku founder, dan melalui IRAI, Lin Che Wei pernah bertindak sebagai advisor perusahaan-perusahaan yang terkait dengan bisnis sawit dan bisnis minyak goreng yang mengajukan permohonan persetujuan ekspor, yaitu PT Wilmar Bio Energi Indonesia dan PT Musim Mas

Eks Mendag Lutfi Disebut dalam Dakwaan

Peran Lin Che Wei dalam kasus minyak goreng ini dimulai sejak 14 Januari 2022. Dalam rapat itu, Lin Che Wei mengusulkan mengenai besaran DMO 20% melalui diskresi Mendag dengan mengadakan joint konsorsium dan kebun berkewajiban untuk mensuplai CPO sesuai luas lahan. Usulan tersebut diterima oleh Muhammad Lutfi selaku Menteri Perdagangan (Mendag) saat itu.

0 Komentar