Jika ditotal dari jumlah tersebut, kerugian negara senilai Rp 18.359.698.998.325 (triliun).
Jaksa menyebut perbuatan Indra itu dilakukan bersama Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku penasehat kebijakan/analis Pada Independent research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, kemudian bersama Dr Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.
Selain itu, Indra dkk disebut jaksa memperkaya korporasi terkait pemberian persetujuan ekspor (PE) kepada sejumlah perusahaan. Padahal, perusahaan tersebut, kata jaksa, tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa telah memperkaya korporasi yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau,” tutur jaksa.
Baca Juga:Viral Penyidik Panggil ‘Jenderal’ ke Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi, Polri: Ditakutin apanya, FS Sudah Tersangka, Mereka Pansos, Wis Ra PentingLaporan Komprehensif Perusahaan Tercatat, Bursa Efek Indonesia Luncurkan Publikasi Statistik: IDX Company Fact Sheet
Adapun perusahaan yang diperkaya adalah yang tergabung di dalam Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau. Jika ditotal jumlah keseluruhan dari data tiga grup perusahaan di atas totalnya Rp 2.444.268.716.884 (triliun).
Indra dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (*)