MANTAN Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa merugikan negara Rp 18 triliun terkait kasus minyak goreng. Dalam dakwaan Indra, ada nama mantan Mendag Muhammad Lutfi disebut jaksa.
Di awal surat dakwaan M Lutfi disebut jaksa pertama kali menghubungi Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Lutfi bertanya apakah Lin Che Wei masih staf Menko Perekonomian atau tidak, setelah diamini Lin Che Wei. Lutfi mengonfirmasi itu ke Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, kemudian juga dibenarkan.
Peran Lutfi di sini adalah turut mengikuti sejumlah rapat bersama melalui online. Lutfi ikut rapat bersama Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei dan pengusaha minyak goreng. Selain itu, ada Lutfi mengikuti Rakortas bersama Kemenko Perekonomian yang menyepakati harga minyak Rp 14 ribu/liter hingga alokasi anggaran minyak.
Jaksa juga menyebut Lutfi menyetujui beberapa usulan Lin Che Wei.
Baca Juga:Viral Penyidik Panggil ‘Jenderal’ ke Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi, Polri: Ditakutin apanya, FS Sudah Tersangka, Mereka Pansos, Wis Ra PentingLaporan Komprehensif Perusahaan Tercatat, Bursa Efek Indonesia Luncurkan Publikasi Statistik: IDX Company Fact Sheet
“Lin Che Wei mengusulkan mengenai besaran DMO 20% melalui diskresi Mendag dengan mengadakan joint konsorsium dan kebun berkewajiban untuk mensuplai CPO sesuai luasan lahan dan usulan tersebut diterima oleh Muhammad Lutfi. Atas usulan Lin Che Wei yang diterima oleh Muhammad Lutfi, kemudian Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana mengatakan ‘Saya ga akan bunyikan angka 20% pak, khan kita yang potong, kita kasih tahu lisan saja pak, kalau tulis jadi masalah kita nanti’,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (31/8/2022).
Adapula rapat via zoom bersama pengusaha minyak goreng. Rapat via Zoom ini diinisiasi oleh Lin Che Wei yang menilai Permendagri 8/2022 saat itu menuai kritik. Rapat lain juga diikuti Lutfi berkaitan dengan permohonan ekspor minyak goreng.
Dakwaan Jaksa
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dkk. Dia didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi Rp 18 triliun terkait kasus minyak goreng.
“Bahwa Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 (triliun) dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925 (triliun),” ujar jaksa Kejagung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (24/8/2022).