KOMNAS HAM telah menyelesaikan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dari hasil temuan Komnas HAM ada konsolidasi polisi usai Brigadir Yosua dieksekusi.
Konsolidasi itu terkait penghilangan barang bukti dan penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice.
Yosua ditembak oleh Bharada E alias Richard Eliezer atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Pembunuhan ini telah direncanakan Sambo di rumah pribadinya di Jalan Saguling III usai mendengar cerita peristiwa di Magelang dari istrinya, Putri Candrawathi.
Baca Juga:Enggan Lapor Dugaan Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan: Putri Candrawathi Malu dan TakutKomnas HAM Duga Kuat Kasus Pembunuhan Brigadir J Didahului oleh Peristiwa Kekerasan Seksual
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya mendapatkan sejumlah foto beberapa saat usai penembakan terjadi.
“Komnas HAM mendapatkan beberapa foto yang menunjukkan TKP (tempat kejadian perkara) sesaat setelah peristiwa penembakan Yosua. Dalam foto di antaranya terkait posisi jenazah, dan lokasi penembakan di dalam rumah,” kata Anam saat konferensi pers, Kamis (1/9).
Selain itu juga foto-foto terkait senjata yang digunakan dalam penembakan tersebut. Begitu juga dengan pelurunya.
“Berikutnya terdapat beberapa anggota kepolisian yang mengkonsolidasi TKP beberapa saat setelah peristwa kejadian,” kata Anam.
Anam memastikan foto-foto itu dibuat kurang dari satu jam setelah penembakan. Ia pun menilai keberadaan foto-foto tersebut begitu penting.
“Ini yang kita maksud adalah kita mendapatkan beberapa foto penting yang kita dapatkan pada tanggal 8 (Juli 2022), kita mendapatkan foto pasca kejadian, enggak sampai satu jam, jadi foto tersebut masih kalau dicek rekam jejak digital, itu diambil kurang dari 1 jam pasca peristiwa (penembakan)” kata Anam.
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Baca Juga:Komnas HAM: Adanya Pengeditan Video CCTV untuk Mengaburkan Fakta SebenarnyaFakta Terbaru: Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J di Rumah Saguling
Selain itu juga ada enam perwira Polri yang menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka ialah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (*)