Berikut Rincian Kerugian Negara Senilai Rp18 Triliun dari Kasus Korupsi Minyak Goreng

Berikut Rincian Kerugian Negara Senilai Rp18 Triliun dari Kasus Korupsi Minyak Goreng
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng di PN Jakarta Pusat, Rabu 31 Agustus 2022 (Foto: Beritasatu.com/Muhammad Aulia)
0 Komentar

MANTAN Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa merugikan negara dan memperkaya sejumlah korporasi berkaitan dengan kasus minyak goreng. Jaksa mengatakan negara merugi senilai Rp 18 triliun dari kasus ini.

“Bahwa Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 (triliun) dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925 (triliun),” ujar jaksa Kejagung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (31/8/2022).

Jika ditotal dari jumlah tersebut, kerugian negara senilai Rp 18.359.698.998.325 (triliun).

Adapun angka Rp 12.312.053.298.925 itu dihitung berdasarkan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tanggal 15 Juli 2022, yang dihitung selama periode 15 Februari hingga 30 Maret 2022. Dengan rincian:

Baca Juga:Sidang Kasus Korupsi Minyak Goreng Terungkap Kerugian Negara Capai Rp18 Triliun, Ini Fakta-Faktanya12 Bulan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Gadis di Subang Belum Terungkap, Polisi Serahkan Rumah TKP ke Keluarga, Pelaku Profesional?

  • Kerugian rumah tangga sebesar Rp 1.351.911.733.986,-
  • Kerugian dunia usaha sebesar Rp10.960.141.557.673,-

Sedangkan sisanya, sekitar Rp 6 triliun, didapat dari hitungan Indra memperkaya korporasi. Berikut rincian korporasi yang disebut jaksa diperkaya oleh Indra Sari karena izin ekspor minyak goreng.

A. Perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar seluruhnya sebesar Rp 1.693.219.882.064 (triliun), dengan rincian masing-masing perusahaan, yaitu :1) PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 1.048.346.290.275,-2) PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 562.846.062.900,-3) PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 68.436.065.206,-4) PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 5.353.905.181,-5) PT Wilmar Bio Energi Indonesia sebesar Rp 8.237.558.502,-

B. Perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau seluruhnya sebesar Rp 124.418.318.216,- (miliar), dengan rincian masing-masing perusahaan, yaitu :1) PT. Permata Hijau Palm Oleo sebesar Rp41.245.004.389,-2) PT. Nagamas Palmoil Lestari sebesar Rp54.474.676.331,-3) PT. Permata Hijau Sawit sebesar Rp84.841.806,-4) PT. Pelita Agung Agriindustri sebesar Rp28.613.795.690,-

C. Perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas seluruhnya sebesar Rp 626.630.516.604,- (miliar), dengan rincian masing-masing perusahaan, yaitu :1) PT. Musim mas sebesar Rp147.399.655.905,-2) PT. Musim Mas – Fuji sebesar Rp1.971.457.902,-3) PT. Intibenua Perkasatama sebesar Rp449.573.936.117,-4) PT. Agro Makmur Raya sebesar Rp172.333.926,-5) PT. Megasurya Mas sebesar Rp3.718.613.494,-6) PT. Wira Inno Mas sebesar Rp23.794.516.086,-

0 Komentar