Selain itu, jaksa mengungkapkan pada 24 Februari 2022, Lin Che Wei mengatakan kepada Indra Sari Wisnu melalui chat WhatsApp untuk memastikan bahwa skema distribusi minyak goreng yang dilakukan oleh pelaku usaha melalui pledge selama sebulan masih bersifat volunteer dan skema DMO masih belum diberlakukan. Padahal, kenyataannya tidak seperti itu.
“Padahal distribusi minyak goreng dalam negeri telah diatur secara tegas dalam Permendag 08 Tahun 2022 dan Turunannya dalam Kepmendag No. 127 Tahun 2022 yang menyatakan Realisasi Distribusi Kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20% yang dibuktikan dengan melampirkan kontrak penjualan dalam negeri, PO, DO, dan faktur pajak,” jelas jaksa.
Dakwaan Jaksa
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dkk. Dia didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi Rp 18 triliun terkait kasus minyak goreng.
Baca Juga:Mantan Mendag Muhammad Lutfi Disebut Jaksa dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng, Begini PerannyaViral Penyidik Panggil ‘Jenderal’ ke Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi, Polri: Ditakutin apanya, FS Sudah Tersangka, Mereka Pansos, Wis Ra Penting
“Bahwa Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 (triliun) dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925 (triliun),” ujar jaksa Kejagung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (24/8/2022).
Jika ditotal dari jumlah tersebut, kerugian negara senilai Rp 18.359.698.998.325 (triliun).
Jaksa menyebut perbuatan Indra itu dilakukan bersama Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku penasehat kebijakan/analis Pada Independent research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, kemudian bersama Dr Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.
Selain itu, Indra dkk disebut jaksa memperkaya korporasi terkait pemberian persetujuan ekspor (PE) kepada sejumlah perusahaan. Padahal, perusahaan tersebut, kata jaksa, tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa telah memperkaya korporasi yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau,” tutur jaksa.