JAKSA pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dalam kasus korupsi minyak goreng. Lin Che Wei disebut jaksa membuat analisis realisasi beberapa perusahaan hingga Indra Sari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan izin ekspor ke beberapa pelaku usaha saat itu.
Dalam dakwaan yang dibaca jaksa, Lin Che Wei merupakan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, meskipun Lin Che Wei merupakan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dia tidak pernah mendapatkan penugasan/penunjukan sebagai advisor atau sebagai analisis pada Kementerian Perdagangan.
Meski begitu, Lin Che Wei diikutsertakan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng oleh Kemendag. Keikutsertaanya itu hanya berdasarkan hubungan pertemanan saja.
Baca Juga:Mantan Mendag Muhammad Lutfi Disebut Jaksa dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng, Begini PerannyaViral Penyidik Panggil ‘Jenderal’ ke Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi, Polri: Ditakutin apanya, FS Sudah Tersangka, Mereka Pansos, Wis Ra Penting
“Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan hubungan pertemanan saja, dan untuk itu ia tidak memperoleh fee dari bantuan yang diberikan tersebut karena sejak awal tidak memiliki kontrak kerja maupun MoU dengan dengan Kementerian Perdagangan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Selain sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian, Lin Che Wei, kata jaksa, memiliki lembaga konsultan yang bernama IRAI (Independent Research & Advisory Indonesia). Jaksa menyebut selaku founder, dan melalui IRAI Lin Che Wei pernah bertindak sebagai advisor perusahaan-perusahaan yang terkait dengan bisnis sawit dan bisnis minyak goreng yang mengajukan permohonan persetujuan ekspor, yaitu PT Wilmar Bio Energi Indonesia dan PT Musim Mas.
Peran Lin Che Wei dalam kasus minyak goreng ini dimulai sejak 14 Januari 2022. Dalam rapat itu, Lin Che Wei mengusulkan mengenai besaran DMO 20% melalui diskresi Mendag dengan mengadakan joint konsorsium dan kebun berkewajiban untuk mensuplai CPO sesuai luas lahan. Usulan tersebut diterima oleh Muhammad Lutfi selaku Menteri Perdagangan (Mendag) saat itu.
Dalam rapat tersebut, juga dibicarakan tentang adanya pemberian kemudahan kepada pelaku usaha untuk mengatur sendiri (self regulation) terkait keberimbangan antara ekspor dan minyak goreng yang didistribusikan di dalam negeri. Pertemuan itu menyepakati tiga hal yakni pelarangan dan pembatasan (Lartas) ekspor CPO, tidak dimasukkannya DMO 20% secara tegas dalam kebijakan yang akan diundangkan dan besaran DMO 20% atau diskresi Menteri Perdagangan melalui konsorsium serta; pemberian subsidi melalui BPDPKS.