ENAM oknum anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Komnas HAM mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan TNI AD.
“Kami mengapresiasi teman-teman Kepolisian Militer dan TNI AD bergerak cepat untuk membuka kasus ini sehingga segera bisa ketemu siapa pelakunya bahkan sudah ada tersangka,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Selain mendalami kasus mutilasi itu, Anam mengatakan indikasi jual beli senjata perlu didalami. Menurutnya, TNI AD perlu memprioritaskan indikasi jual beli senjata tersebut.
Baca Juga:Polda Metro Jaya: Kapolsek Penjaringan Kembali Bertugas Usai Diperiksa Divpropam PolriBerikut Daftar Identitas 10 Korban Tewas 23 Luka dalam Kecelakaan Maut Truk Trailer di Bekasi
“Yang juga paling penting di luar konteks ini (mutilasi warga) ya kalau itu memang benar misalnya ada pemberitaan terkait membawa duit katanya juga untuk jual beli senjata, isu ini isu signifikan,” katanya.
“Jadi ya kami memang berharap disamping kasus ini bisa terang benderang dan sebagainya, kalau memang ada soal-soal jual beli senjata dan sebagainya, kami minta itu juga diprioritaskan,” tambahnya.
Anam berharap TNI AD dapat memecahkan persoalan jual beli senjata. Dia menyebut tidak akan ada perdamaian, jika jual beli senjata masih terjadi di mana pun.
“Kita kepingin Papua itu damai, kita kepingin Papua nggak ada kekerasan, kita kepingin Papua kesejahteraan semakin meningkat dan lain sebagainya,” kata Anam.
“Tapi itu tidak mungkin bisa terwujud karena senjata masih bisa diperjualbelikan dan itu terjadi di mana saja, jadi di belahan dunia lain pun tidak mungkin ada perdamaian, kalau masih ada jual beli senjata,” tambahnya. (*)