POLDA Metro Jaya memastikan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Penjaringan Ajun Komisaris M Fajar beserta anggotanya ditangkap Mabes Polri. Namun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan membantah Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy juga ikut ditangkap.
Fajar dan anak buahnya ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri karena diduga menyalahgunakan wewenang saat bertugas.
Zulpan mengatakan personel Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal Divpropam) Mabes Polri sudah memeriksa Fajar dan anak buahnya untuk mempertanggungjawabkan penyalahgunaan wewenang tersebut.
Baca Juga:Berikut Daftar Identitas 10 Korban Tewas 23 Luka dalam Kecelakaan Maut Truk Trailer di BekasiAda Perbedaan Penyampaian Kapolri dengan Video Animasi Polri Peristiwa Pembunuhan Brigadir J
“Kepala Polsek Penjaringan ditangkap tidak benar, yang ada Kanit-nya beserta dengan anggotanya karena penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya. Total yang ditangkap saya tidak bisa sebutkan,” kata Zulpan.
Menurut Zulpan, Kapolsek Penjaringan Komisaris Polisi Ratna Quratul Ainy juga diperiksa dalam kasus itu. Akan tetapi Ratna hanya diminta keterangannya dan telah kembali bertugas usai diperiksa Biro Paminal Divpropam Mabes Polri
“Mereka mengembalikan lagi yang bersangkutan untuk berdinas seperti biasa,” kata Zulpan. “Dengan sudah dikembalikan maka kelihatannya tidak ada kaitannya.”
Namun hingga Rabu petang, Kanit, Perwira Unit dan anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Penjaringan belum dipulangkan dari Mabes Polri.
Zulpan tidak membeberkan bentuk penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan anggotanya.
Menurut dia, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran akan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran anggotanya dengan mengambil tindakan tegas, termasuk dalam kasus penyalahgunaan wewenang Kanit Reskrim Polsek Penjaringan ini. Kapolda juga berencana melakukan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun etik. (*)