MANTAN Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana sempat pesta minum wine bareng para pihak terkait kasus izin persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Pesta itu digelar di kantor Indrasari di Kemendag.
“Mengadakan pertemuan di ruang kerja Indra dan mengadakan minum-minum wine,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Diungkapkan, wine tersebut dibawa perwakilan grup Permata Hijau Stanley MA. Kegiatan tersebut turut diikuti Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor selaku perwakilan Grup Wilmar serta dua orang lainnya bernama Hanawi dan Tukiyo.
Baca Juga:Momen Bharada E Sempat Betulkan Cara Memohon Brigadir J Sebelum Akhirnya DibunuhPresiden Jokowi Perintahkan Panglima TNI: Proses Hukum hingga Tuntas Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Warga Sipil di Mimika
Jaksa menyampaikan, agenda itu berlangsung pada 2 Maret 2022 atau setelah grup Wilmar mengajukan permohonan PE CPO serta produk turunannya lewat Master. Hanya saja, diketahui permohonan tersebut hanya merupakan formalitas.
Hal itu karena, Indrasari sudah menjanjikan ke grup Wilmar untuk menindaklanjuti permohonan PE. Grup tersebut akan tercantum pada prioritas penerbitan PE, seperti janji Indra.
Diberitakan, analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) Lin Che Wei bersama Eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; serta General Manager (GM) bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang didakwa merugikan keuangan serta perekonomian negara sekitar Rp 18 triliun di kasus minyak goreng.
Kerugian itu terdiri dari keuangan negara Rp 6.047.645.700.000 serta perekonomian senilai Rp 12.312.053.298.925.
Para terdakwa disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)