Tampak tersangka KM melakukan adegan melakukan pemantauan terhadap Bripka RR yang berbincang dengan Brigadir J. Sementara Sambo, berada di dalam rumah di bagian ruangan tengah bersama Bharada RE. Adegan ngobrol di pekarangan, berlanjut dengan Brigadir J, yang dibawa Bripka RR, bersama KM, masuk ke dalam ruang tengah.
Setelah adegan tersebut, ada dua versi reka adegan yang diperagakan. Versi pengakuan Irjen Sambo. Dan versi pengakuan dari Bharada RE.
Versi pengakuan Irjen Sambo, setelah RR, dan KM membawa masuk Brigadir J ke ruang tengah, ada Bharada RE yang sudah menunggu. Di situ, dengan reka adegan singkat, Bharada RE, tampak menodongkan senjata api ke arah Brigadir J.
Baca Juga:7 Oknum Brimob Diduga Terlibat Kasus Meninggalnya Bripda MeichelAdegan-Adegan Penting Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Brigadir J, yang diperankan karakter pengganti, terlihat memohon kepada Bharada RE. Kedua telapak tangannya mengatup terangkat ke atas, di bawah dagu. Di hadapannya, ada RE, sambil memegang pistol.
Bharada RE, mengarahkan laras senjata api ke arah Brigadir J yang dalam posisi setengah berjongkok. Setelah itu, Brigadir J, tumbang. Kejadian tersebut, adalah rekonstruksi akhir-akhir dari eksekusi Brigadir J.
Reka adegan tandingan versi Bharada RE, memperlihatkan pemeran Brigadir J, tampak memohon. Kedua telapak tangannya mengatup terangkat ke atas di bawah dagu. Di hadapannya, ada Bharada RE sambil memegang pistol.
Bharada RE, mengarahkan laras pistol ke arah muka Brigadir J yang dalam posisi setengah berjongkok. Di sebelah Bharada RE, tampak ada Irjen Sambo. Kelihatan Sambo memberikan arahan kepada Bharada RE untuk menembak Brigadir J.
Irjen Sambo, tampak melihat Brigadir J yang sudah tergeletak. Kemudian melihat tubuh ajudannya itu terkapar di lantai ruang tengah, rumah dinasnya itu. Dua reka adegan berbeda tersebut, dilakukan bergantian.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai, bahwa jalannya rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diikuti Ferdy Sambo secara hukum sudah benar. Hal tersebut dilontarkan Mahfud menanggapi kontroversi yang mengemuka, di mana publik mempertanyakan absennya sejumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut.
“Kalau menurut saya, secara hukum itu benar karena rekonstruksi itu hanya pembuktian, ingin membuktikan bagaimana ia membunuh,” kata Mahfud dalam siaran daring YouTube Lembaga Survei Indonesia dipantau di Jakarta, Rabu.