Ia menegaskan keadilan adalah jiwa dari kehidupan manusia. Oleh karenanya, keadilan harus ditegakkan tanpa terkecuali dalam kasus ini. Namun, Otto melihat banyak sekali pendapat yang bermunculan atas kasus penembakan yang terjadi. Salah satunya ada yang mengatakan Bharada E bisa bebas karena melaksanakan perintah jabatan, bahkan banyak komentator mengatakan itu bisa karena melaksanakan perintah atasan. Atas komentar yang dilontarkan sejumlah pihak itu, Otto memiliki pendapat yang berbeda.
Dalam pemaparannya, Otto menyebutkan bahwa asas praduga tak bersalah tidak berlaku pada kasus ini. Meskipun proses penyidikan belum selesai, namun fokus untuk menjatuhkan FS begitu kuat. Ia mengingatkan untuk tetap berfokus pada proses hukum hingga sampai ke meja pengadilan yang akan membuktikannya.
“Jangan mendahului pengadilan. Jangan dulu menyimpulkan. Kita tunggu hasil pengadilan. Saya ikut berduka atas kematian Brigadir J, namun proses hukum jangan sampai rusak,” ujarnya.
Baca Juga:Timsus Polri Periksa Putri CandrawathiKuwat Ma’ruf Bawa Pisau dari Magelang, Jadi Barang Bukti
Otto turut menyinggung soal motif. Ia menjelaskan ada dua sudut pandang mengenai ini. Pertama, anggapan bahwa motif tidak perlu dibuktikan karena perbuatan sudah dilakukan. Kedua, motif berperan penting dalam pembuktian pembunuhan berencana karena sesuatu yang sudah direncanakan pasti memiliki alasan. Ini perlu dikaji lebih jauh, terutama dalam kasus ini di mana FS tidak pernah memberi pernyataan secara langsung apa yang sesungguhnya terjadi saat itu.
Pada penetapan Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC), Otto menegaskan jangan sampai meniadakan sifat tidak dapat dihukum atau status tersangkanya dihapus. Berdasarkan Pasal 50 KUHP, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak boleh dipidana. Pasal 51 ayat 1 melanjutkan penjelasan bahwa orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.
Pasal 51 ayat 2 kemudian menerangkan bahwa perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Aturan tersebut harus menjadi salah satu acuan dalam kasus FS. Sebagai mantan Kadiv Propam, FS tidak memiliki kewenangan untuk memberi perintah penembakan. Ini artinya penembakan yang dilakukan Bharada E tidak terkait status jabatan melainkan karena adanya ancaman dan intimidasi.