KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) membenarkan 7 oknum Brimob diduga terlibat pada kasus meninggalnya polisi remaja, Bripda Meichel, saat penyambutan bergabung di Kompi II Batalyon B Pelopor Luwuk Banggai.
“Tersangka 7 orang yang merupakan senior korban,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, Selasa, 30 Agustus 2022.
Menurut Didik, saat kegiatan pembinaan tradisi yang diterapkan kepada anggota baru, korban mendapatkan perlakuan fisik hingga sakit dan meninggal dunia.
Baca Juga:Adegan-Adegan Penting Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J6 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Kasus Mutilasi Warga Sipil di Mimika
Polda Sulteng juga telah melakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku termasuk memproses secara kode etik maupun proses disiplin anggota Polri.
Karena itu, ketujuh tersangka dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding.
Selain itu mereka juga dijatuhi hukuman demosi dan tunda kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
“Dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari, demosi, tunda kenaikan gaji berkala selama 1 tahun,” ujarnya.
Kakak Bripda Meichel, Bobby A. Palem, menjelaskan, kasus yang menimpa adiknya itu terjadi pada tahun 2020 akhir.
Bobby, mengatakan, keluarga Meichel tidak terima dengan hukuman yang dijatuhkan kepada 7 orang tersebut.
Olehnya itu, keluarga Meichel surati Presiden Jokowi untuk membantu lakukan pemecatan atau PTDH kepada para tersangka.
Baca Juga:Fakta Sidang Komisi Etik Polri Ferdy Sambo Selama 17 JamKesaksian Lengkap Bharada E Putuskan Bongkar Kebohongan Irjen Ferdy Sambo
“Setidaknya mereka juga dipecat dengan cara PTDH,” ucap Bobby, Selasa, 30 Agustus 2022. (*)