FERDY Sambo dan Putri Candrawathi menolak beberapa adegan reka ulang pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sehingga diganti dengan pemeran pengganti atau figur.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian mengatakan terjadi perbedaan keterangan antara para tersangka sehingga adegan diperankan oleh figur. Hanya Ferdy Sambo dan Putri yang menolak, sementara tersangka lain tetap memerankan.
“Untuk adegan oleh pemeran pengganti dilakukan karena tersangka menolak untuk memerankannya,” kata Andi Rian saat dihubungi, Selasa 30 Agustus 2022.
Baca Juga:Komnas HAM Dalami Perbedaan Jumlah Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir JRekonstruksi Detik-detik Penembakan Brigadir J hingga Meninggal Dunia
Ia mengatakan penolakan ini akan dicatat oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan dibuat Berita Acara Penolakan.
Setelah selesai rekonstruksi, Brigjen Andi Rian mengatakan tersangka bisa mengajukan keberatan memerankan adegan reka ulang. Hal ini, kata Andi, merupakan mekanisme standar rekonstruksi.
“Dalam hal ini, tentu keberatan itu akan kita berikan pemeran pengganti atau figur,” kata Andi Rian di TKP pembunuhan Yosua di Duren Tiga, 30 Agustus 2022.
Ia mengatakan setiap tersangka masing-masing merupakan saksi mahkota. Artinya, mereka saling menyaksikan apa yang mereka lakukan dan dialami pada saat kejadian.
“Kalau pemeriksaan ada yang namanya konfrontir. Kalau dalam rekonstruksi kita memberikan kesempatan untuk menolak, sehingga kami akan tunjuk pemeran pengganti,” ujarnya.
Rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J selesai dengan 74 adegan di dua lokasi rumah Ferdy Sambo di Jakarta Selatan.
Lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3 dan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga. Kedua rumah hanya berjarak sekitar satu kilometer.
Ada 74 adegan yang direka ulang
Baca Juga:Komnas HAM Apresiasi Langkah Penyidik Beri Ruang Semua PihakKerugian Negara Rp 104,1 Triliun, Kuasa Hukum Surya Darmadi: Tidak Masuk Akal, untuk Apa Dia Datang Ikut Proses Hukum
Dari total 74 adegan yang dilakukan di dua lokasi, 51 di antaranya digelar di Jalan Saguling. Reka ulang di rumah Magelang diganti dan digabung di rumah Saguling.
“Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, meliputi peristiwa pada 4, 7, 8 Juli 2022,” kata Andi Rian.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi yang berlangsung 7,5 jam ini dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).