Berikut penjelasan tujuan rekonstruksi berdasarkan aturan tersebut:
“Pemeriksaan merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka dan atau saksi dan atau barang bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan.”
Tentang Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Diketahui, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar pada hari ini, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi kasus Brigadir J itu digelar di aula yang berada di sebelah rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J itu menghadirkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. Total ada 78 adegan yang akan digelar di rekonstruksi tersebut.
Berikut rincian ke-78 adegan tersebut:
Baca Juga:Ada Adegan Ferdy Sambo Peluk Putri CandrawathiDetik-detik 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Peragakan Adegan di Rumah Magelang
- Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022);
- Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pascapembunuhan Brigadir Yosua);
- Di rumah Kompleks Polri, Duren Tiga, sebanyak 27 adegan (peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua).
Demikian penjelasan tentang apa itu rekonstruksi dalam proses penyidikan tindak pidana serta informasi seputar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar hari ini. (*)