“Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu,” ucap pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis di gedung Bareksrim Polri, Sabtu (27/8).
Arman menegaskan, keterangan dari Putri tersebut dituangkan penyidik ke dalam BAP. Kliennya kekeh menjadi korban kekerasan seksual yang peristiwanya terjadi di Magelang.
Peristiwa itu belakangan disebut menjadi pemicu Sambo membunuh Brigadir Yosua dengan dalih tindakan Brigadir J telah melukai harkat dan martabat keluarganya.
“Sekaligus penjelasan kronologi kejadian yang terjadi di Magelang,” tandasnya.
Peran Putri Candrawathi di Kasus Sambo
Baca Juga:Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Kekecewaan Terkait Rekonstruksi Pembunuhan di Rumah Irjen Ferdy SamboRekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Penjelasannya
Untuk diketahui Putri Candrawathi merupakan tersangka baru dalam kasus Brigadir J. Putri diduga mengikuti skenario pembunuhan berencana tersebut yang disusun suaminya, Ferdy Sambo.
Selain itu, Putri diduga mengajak Brigadir Yosua, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo, yang merupakan tempat eksekusi pada 8 Juli 2022.
Putri Candrawathi juga diduga ikut menawarkan uang kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky. Putri juga diduga membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Yosua. (*)