WAKIL Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa berharap rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa mendapatkan temuan baru. Dikatakan, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu menindaklanjuti jika ada temuan baru dari rekonstruksi yang digelar hari ini tersebut.
“Dalam proses peradilan pidana apakah kroscek itu ada temuan-temuan baru atau sama saja,” ujar Desmond di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Menurut Desmond, rekonstruksi ini untuk memastikan apa yang diduga sesuai temuan proses penyidikan. Dia menilai rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga dan rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, dilakukan dalam rangka penyesuaian hasil pemeriksaan.
Baca Juga:Ferdy Sambo Jatuhkan Pistol Jenis Glock 26 di Depan Rumah Duren TigaHeboh Ada Tempat Judi Kasino Terbesar Dekat Kompleks Akpol Semarang, Ini Klarifikasi Polda Jateng
“Jadi prinsipnya penyidik melakukan rekonstruksi itu dalam rangka penyesuaian apa yang diceritakan. Jadi itu kunjungan lapangan ya,” kata Desmond.
Hal senada dikatakan anggota Komisi III DPR Habiburokhman yang mengharapkan rekonstruksi mengedepankan asas transparansi. Apalagi, kata dia, kasus dugaan pembunuhan Brigadir J mendapat sorotan publik.
“Itu bagian dari penyidikan, proses penyidikan. Kita tentu hormati sikap Kapolri yang mengedepankan transparansi, orang bisa lihat semua. Media bisa akses, tentu itu melengkapi berkas yang hampir P21,” tutur Habiburokhman.
Habiburokhman meyakini, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Ferdy Sambo akan rampung atau P21 sehingga Ferdy Sambo, dan empat tersangka lainnya akan segera menjalani persidangan.
“Saya pikir minggu ini sudah P21, penyerahan tahap dua,” ungkapnya.
Diketahui, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J menghadirkan lima tersangka. Mereka, yakni Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta Kuat Ma’aruf alias KM.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, rekonstruksi ini juga disaksikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) serta pengacara dari pihak tersangka dan juga dari pihak almarhum Brigadir J.
Selain itu, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas untuk mengawasi jalannya rekonstruksi.
Baca Juga:Detik-detik Brigadir J Sempat Memohon-mohon Sebelum Ditembak Bharada ELarang Pengacara Brigadir J Lihat Rekonstruksi, Begini Penjelasan Polri
“Selain menghadirkan lima tersangka dan juga tentunya didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah jaksa penuntut umum, kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas,” kata Dedi. (*)