DIREKTUR Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan, rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kompleks Rumah Dinas Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022), dihelat untuk kepentingan penyidik dan penuntut.
“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan,” kata Andi di lokasi rekonstruksi Jalan Saguling III, Kelurahan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.
Andi mengatakan, hal itu untuk menanggapi pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang kecewa karena merasa diusir dari lokasi rekonstruksi. Kamaruddin tidak diperbolehkan masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga:Sebelum Brigadir J Terbunuh, Ada Adegan Sambo Duduk Bareng Putri, Gunakan HTBharada E Reka Adegan Masukkan Senjata ke Tas di Rumah Pribadi Ferdy Sambo
Andi menegaskan, segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka. “Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” katanya.
Menurut Andi, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari Polri untuk mengizinkan pihak lain, termasuk kuasa hukum korban bisa masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi. “Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi, tidak ada ketentuan proses reka ulang wajib menghadirkan korban atau kuasa hukumnya.”
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, selaku tempat rekonstruksi berlangsung. Kamaruddin mengaku, datang sejak pukul 08.00 WIB, untuk bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, dia tidak diizinkan masuk.
“Kami sudah datang pagi-pagi, ternyata kami sudah di sini menunggu, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya,” kata Kamaruddin kepada media di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Menurut dia, larangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum. Pasalnya, ia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor. “Kami dari pelapor tidak boleh lihat. Ini bagikami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga enggak tahu,” ujar Kamaruddin. (*)