KOMNAS HAM memantau langsung pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM mengatakan penyidik telah memberi ruang kepada pengakuan setiap pihak yang berbeda-beda.
“Dalam konteks hak asasi manusia proses tadi dilaksanakan secara imparsial. Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan pengakuan B di masing-masing pihak tapi masing-masing pengakuan itu juga diuji, jadi dikasih kesempatan oleh teman-teman penyidik untuk juga melaksanakan rekonstruksinya,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Anam mengapresiasi langkah penyidik memberi ruang kepada setiap pihak. Anam mengatakan hal itu sesuai dengan prinsip fair trial.
Baca Juga:Kerugian Negara Rp 104,1 Triliun, Kuasa Hukum Surya Darmadi: Tidak Masuk Akal, untuk Apa Dia Datang Ikut Proses Hukum78 Adegan 7,5 Jam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Selesai
“Nah itu menurut kami, sebuah proses yang sangat baik dalam konteks hak asasi manusia, proses ini juga sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial sehingga setiap pihak yang memiliki kepentingan untuk membela dirinya tadi dikasih kesempatan seluas-luasnya,” ujar Anam.
Anam juga berharap praktik yang dilaksanakan dalam rekonstruksi ini dapat dilakukan juga di kasus lain. Dia mendorong setiap pengakuan dari berbagai pihak untuk diberi ruang dan diuji.
“Semoga harapan kami ini Pak Andi Rian, Dirtipidum tidak hanya kasus ini tapi juga kasus-kasus lain. Jadi praktik ini tadi yang kita laksanakan, kita lihat makanya cukup lama karena tidak hanya satu pihak, satu keterangan tapi juga ada beberapa keterangan yang berbeda dan dikasih kesempatan yang berbeda itu untuk memberikan keterangan dan melakukan rekonstruksi,” beber Anam. (*)