Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Surya Darmadi Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya. Kerugian negara dalam kasus ini diduga sekitar Rp 104,1 triliun. Selain Surya Damradi, Kejagung juga menjerat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rahman dalam kasus ini. (*)