KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyampaikan kerugian negara di kasus dugaan korupsi bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng mencapai Rp 104,1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Deputi bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari memaparkan, perhitungan tersebut mencakupi kerugian keuangan dan perekonomian negara di kasus Apeng. Cakupan perhitungan tersebut yakni kegiatan usaha PT Duta Palma Group dengan lima anak usahanya pada periode 2003 sampai 2022.
“Adanya fakta-fakta yang menurut pendapat kami juga menimbulkan dampak kerugian keuangan maupun perekonomian negara,” ungkap Sari di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga:Legislator Harap Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Dapat Temuan BaruFerdy Sambo Jatuhkan Pistol Jenis Glock 26 di Depan Rumah Duren Tiga
Dijelaskan lebih lanjut, kerugian tersebut terdiri dari beberapa hal seperti penyimpangan saat pengalihan kawasan hutan hingga upaya suap pada proses perizinan untuk mengalihkan kawasan hutan. Penyimpangan-penyimpangan itu dipandang telah menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara, baik langsung maupun tidak langsung.
Hal itu mengingat terdapat hak negara atas pemanfaatan sumber daya alam nasional. Diketahui kemudian, kerugian keuangan negara di kasus ini mencapai Rp 4,9 triliun.
“Kami hitung dengan jumlah untuk kerugian negara ada US$ 7,8 juta kalau dirupiahkan sekitar Rp 114 miliar. Untuk yang lainnya ada provisi sumber daya hutan kemudian ada fakta-fakta memang hutan itu mengalami kerusakan sehingga ada biaya pemulihan kerusakan hutan yang dicari jumlah semuanya berjumlah Rp 4,9 triliun,” ungkapnya.
Kerugian perekonomian negara di kasus ini juga turut dihitung oleh BPKP. Dalam menghitungnya, BPKP berkolaborasi dengan ahli lingkungan serta ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM). Dari sana, terungkap kerugian perekonomian negara di kasus dugaan korupsi Surya Darmadi alias Apeng sekitar Rp 99 triliun.
“Masing-masing dengan kompetensinya menghitung kerugian keuangan negara dan seluruh angka dari kami baik dari sisi keuangan negara maupun perekonomian negara terhitunglah sebesar Rp 99,34 triliun kerugian perekonomian negara,” imbuhnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan milik Surya Darmadi tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum.