BEREDARNYA kabar ada tempat judi kasino besar yang beroperasi dekat kompleks Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, diklarifikasi oleh Polda Jawa Tengah.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy di sela kegiatan FGD kehumasan, di The Wujil Resort & Conventions, Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (30/8), mengaskan kabar itu tidak benar. “Soal praktik judi, Polda Jawa Tengah komitmennya jelas, informasi yang beredar melalui medsos itu tidak benar,” jelasnya.
Soal tempat judi –yang disebutkan– berlokasi di dekat Akpol tersebut, kata Iqbal sudah 1,5 tahun ini menjadi hotel. Maka ia mengharapkan masyarakat juga lebih bijak dalam bermedia sosial.
Baca Juga:Detik-detik Brigadir J Sempat Memohon-mohon Sebelum Ditembak Bharada ELarang Pengacara Brigadir J Lihat Rekonstruksi, Begini Penjelasan Polri
Apalagi tidak ada sumber yang jelas (anonim) yang kemudian dijadikan sebagai sumber berita dan disajikan di media online. Maka masyarakat mestinya juga melakukan cek dan ricek, terhadap sumber- sumber yang lebih kredibel.
Yang pasti, kata ia, Polda Jawa Tengah memiliki komitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian. Bahkan sampai tadi malam (red; Senin 29 Agustus 2022) pun, aparat kepolisian masih menindak dan membersihkan judi di Kecamatan Genuk.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian bersama- sama dengan tokoh masyarakat setempat. “Kalau perjudian, Polri sangat konsern di bulan Agustus ini Polda Jawa Tengah telah menangani lebih dari 178 kasus perjudian,” jelasnya.
Terkait dengan banyaknya sumber- sumber yang tidak jelas tersebut, masih kata Iqbal, Polda Jawa Tengah untuk sementara banyak memberikan literasi kepada publik.
Sebelumnya sempat viral informasi di kanal youtube QUOTIENT TV, yang menyebutkan ada dua tempat judi kasino besar di ibu kota Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang. Yakni di sebuah kafe yang berada di Jalan Hasanuddin, Kota Semarang. Satu tempat judi kasino lagi disebutkan beroperasi di sebuah tempat yang cukup dekat dengan kompleks Akpol, sehingga tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum. (*)