SEBANYAK 6 orang oknum anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Mereka semua kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan dan penyidikan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan,tim penyidik dari Polisi Militer saat ini sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 6 oknum prajurit TNI AD. Mereka menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika Papua.
Tatang menyebut, tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka. Ini dilakukan untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
Baca Juga:Fakta Sidang Komisi Etik Polri Ferdy Sambo Selama 17 JamKesaksian Lengkap Bharada E Putuskan Bongkar Kebohongan Irjen Ferdy Sambo
“Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022, “ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Mabesad, Selasa (30/8/2022).
Tatang menambahkan, para tersangka seluruhnya berjumlah 6 orang terdiri dari satu orang berpangkat mayor, satu orang berpangkat kapten, satu orang praka dan tiga orang berpangkat pratu. Seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.
Tatang menegaskan, TNI AD akan serius mengungkap tuntas kasus ini dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)