Koreksi Untuk Mahfud Md
Mas Mahfud, saya lihat dalam twitter Anda, menyatakan, “menurut Pak Amien Rais kasus KM 50 sudah clear alias sudah selesai karena telah dibawa ke pengadilan.”
Ingat ya Mas Mahfud, justru kami di TP3 ( Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal HRS ) menerbitkan buku putih 352 halaman berjudul “Pelanggaran HAM Berat : Pembunuhan Enam Pengawal HRS karena dalam keyakinan kami berdasar urut – urutan peristiwa pembunuhan yang dilakukan aparat Negara itu merupakan extra – judicial killing atau unlawful killing.
Makanya kami mendatangi istana, langsung, pada 9 maret 2021 untuk menyerahkan buku putih itu, dan langsung mengingatkan Presiden Jokowi supaya pelanggaran HAM berat itu segera dibawa ke pengadilan, dibuka secara transparan, dan ditahan segera para pembunuh biadab itu.
Baca Juga:Komnas HAM Ungkap Pelanggaran HAM pada Kasus Brigadir J Serupa dengan Kasus Tewasnya Laskar FPI di KM 50Irjen Ferdy Sambo Dipecat
Saya bersama KH Abdullah Hehamahuwa, KH Muhyidin Junaidi, Ahmad Wirawan Adnan, Marwan Batubara, Ustadz Ansufri Idrus Sambo langsung mengingatkan Presiden, yang Anda dan Mas Pratikno mendampinginya, bahwa pembunuhan keji itu sama dengan membunuh seluruh umat manusia, dan menjadi lebih keji lagi kalau yang dilenyapkan adalah hamba -hamba Allah yang beriman.
Sebagai tambahan, tidak boleh kita menjadikan negeri yang kita cintai mengarah ke sebuah negeri yang seolah tanpa hukum, tanpa akhlak, tanpa ethika / moral dan seterusnya.
Mas Mahfud, skandal moral dan kriminal yang berlangsung dalam tubuh Poiri sekarang ini makin semrawut dan sudah berada diluar kendali kita semua.
Wajah Polri adalah wajah Presiden. Polri langsung dibawah kendali dan aba – aba Presiden. Makar manusia, secanggih apapun, bagaikan setitik debu bagi YME.
Jangan – jangan skandal moral – kriminal yang menyangkut para mafia besar yang di Mabes Poiri seperti diuraikan dalam skema Kaisar Sambo konsorsium 303 akan menjadi The Beginning of the End dari rezim yang ingin 3 periode lagi. (*)