“Ini kan bukan pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights) atau disebut sebagai state crimes. Jadi meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana,” kata Taufan kepada wartawan, Jumat (26/8).
Namun, Taufan tetap memastikan pada kasus Brigadir J terdapat pelanggaran HAM. Dia menyebut kasus itu termasuk ke dalam unlawfull killing atau pembunuhan oleh aparat di luar hukum.
“Iya (pelanggaran HAM biasa), tapi bisa serius nggak? (Pasal) 340 bahkan bisa di hukum mati, dulu unlawfull killing itu bisa gitu, unlawfull killing kejahatan pidana berat sebetulnya, tapi tidak masuk state crime. Walaupun ini aparatur negara, tapi ini beberapa orang yang melanggar aturan aja,” katanya. (*)