KOMNAS HAM mengungkapkan pelanggaran HAM pada kasus Brigadir J atau Yosua Hutabarat serupa dengan kasus tewasnya Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek. Kedua kasus tersebut bukanlah merupakan pelanggaran HAM berat meski masih disebut pelanggaran HAM.
“Ya enggak (kasus Brigadir J bukan pelanggaran HAM berat), ini kan pelaku individu sama dengan KM 50, walaupun orang polisi tapi bukan state crime,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Menurutnya, kasus Brigadir J dan KM 50 sama-sama tidak ditemukan unsur state crime. Dia menyebut keduanya hanya termasuk ke dalam pelanggaran HAM biasa.
Baca Juga:Irjen Ferdy Sambo DipecatKeputusan Pemecatan Ferdy Sambo Ditandatangani 5 Jenderal, Siapa Saja?
“Dulu kami mengatakan juga hal yang sama dengan KM 50, walaupun banyak orang mendebat, saya tanya kembali apa dasarmu? Apa unsur yang kamu temukan? Kan nggak bisa jawab, tapi ngotot harus HAM berat padahal HAM berat tidak begitu,” katanya.
Kasus Brigadir J merupakan pelanggaran HAM. Namun, bukanlah pelanggaran HAM berat yang merupakan kejahatan dari negara.
“Ini kan bukan pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights) atau disebut sebagai state crimes. Jadi, meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana,” katanya.
Taufan menyebut, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, hanya pelanggaran HAM berat yang dapat dibawa ke pengadilan HAM ad hoc. Taufan menjelaskan kasus pelanggaran HAM berat salah satu contohnya adalah kasus Paniai, Papua, dan kasus Aceh.
“Pelanggaran HAM berat itu bagian dari state crime kejahatan negara, jadi artinya institusi negara itu merancang, membuat kebijakan, satu operasi tertentu, kayak di Aceh, daerah operasi militer, itu kan satu operasi yang kemudian putuskan oleh negara,” katanya.
“Kemudian dalam operasi itu terjadilah praktik-praktik pelanggaran hak asasi, misalnya apa? Penyiksaan, pemerkosaan, pengusiran, pembakaran rumah, dan lain-lain, itu terjadi di berbagai tempat sekian tahun. Jadi ada pattern, ada pola, serangan kepada masyarakat sipil, itu yang dinamakan pelanggaran HAM berat,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat tidak termasuk ke dalam pelanggaran HAM berat. Menurutnya, kasus tersebut hanya dapat dibawa ke pengadilan pidana.