SIDANG Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan memecat mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Putusan tersebut karena Ferdy Sambo terbukti bersalah atas pelanggaran etik.
Ferdy Sambo dipecat lantaran perannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Ketua Sidang KEPP yang juga Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari WIB.
Baca Juga:Keputusan Pemecatan Ferdy Sambo Ditandatangani 5 Jenderal, Siapa Saja?Kasus Pembunuhan Brigadir J Merembet ke Gedung Parlemen, Siapa Legislator yang Dihubungi Ferdy Sambo?
Putusan PTDH atau dipecat tersebut merupakan sanksi ketiga dari majelis terhadap Ferdy Sambo. Dua sanksi sebelumnya, yakni hukuman etika dan administratif, sudah dijalankan.
“Sanksi bersifat etika, yaitu pelaku pelanggaran (Sambo) dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Dofiri.
Sedangkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) di Rutan Korps Brimob selama empat hari, yakni sejak 8 sampai 12 Agustus 2022. “Penempatan dalam tempat khusus tersebut, telah dijalani oleh pelanggar,” kata Dofiri.
Sidang KEPP terhadap Sambo menghadirkan 15 saksi. Para saksi tersebut para personel Polri yang diduga terlibat dalam obstruction of justice atau penghalang-halangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu. Tiga saksi merupakan para tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Maruf (KM).
Bharada RE memberikan kesaksian melalui platform Zoom di Rutan Bareskrim Polri. Sementara, Bripka RR dan Kuwat Maruf dihadirkan langsung ke ruang sidang sebagai saksi.
Saksi lainnya merupakan personel Polri yang dalam masa ‘penahanan’ khusus (patsus) lantaran diduga melakukan pelanggaran etik dalam merekayasa kasus kematian Brigadir J. Mereka di antaranya mantan kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK), mantan kepala Biro Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali, mantan kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Baca Juga:Sidang Etik Polri Putuskan Pecat Tidak Hormat Ferdy Sambo, Berikut 7 AturannyaKapolri Beberkan Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sidang etik terhadap Ferdy Sambo dimulai pada Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 09:25 WIB dan berakhir pada Jumat (26/8/2022) dini hari, sekitar pukul 02:00 WIB. Sidang digelar tertutup.