KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap cerita keinginan Bharada E alias Richard Eliezer merubah keterangannya yang awalnya mengaku melakukan baku tembak dengan korban Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 5 Agustus 2022 lalu.
“Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya,” kata Kapolri di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit menjelaskan, dalam keterangan terbaru Bharada E, saat itu ia melihat sendiri jasad Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah. Di hadapan jasad Brigadir J, berdiri Ferdy Sambo yang tengah memegang senjata yang kemudian diserahkan kepada Bharada E.
Baca Juga:Hanya Ada Bekas Luka Tembakan Senjata Api, Berikut Pernyataan Lengkap Tim Forensik soal Hasil Autopsi Ulang Brigadir JMisteri Keberadaan Ponsel Milik Brigadir J
“Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat Yosua terkapar bersimbah darah. Saudara FS berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada Saudara Richard,” ungkapnya.
Mantan Kabareskrim itu melanjutkan, usai mendengar keterangan terbaru Bharada E, tim khusus Polri langsung melapor ke Kapolri.
Ia pun meminta bertemu langsung dengan Bharada E setelah mendapat laporan itu. Dalam pertemuan itu, terungkap pula janji-janji Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk mau menuruti skenarionya.
“Kita tanyakan, kenapa yang bersangkutan mengubah? Ternyata pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 (penghentian kasus) terhadap kasus yang terjadi,” beber Sigit.
Namun, Sigit melanjutkan, janji Sambo itu hanya dongeng belaka. Karena faktanya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, sehingga Bharada E akhirnya bersedia memberikan keterangan secara jujur dan terbuka.
“Dan ini juga yang kemudian mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan saat itu. Richard minta disiapkan pengacara baru serta tidak mau dipertemukan dengan saudara FS,” pungkas Kapolri. (*)