“Seharusnya ini bisa menjadi kunci pengungkapan kasusnya,” ujar jenderal bintang empat itu.
Ada Intervensi dari Personel Biro Paminal Propam Polri
Sebelum penetapan status tersangka terhadap Bharada E pada 3 Agustus 2022, pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J berjalan sangat lamban. Bila pun ada perkembangan, itu malah membingungkan sebab keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara yang tidak sesuai.
Kelambatan pengungkapan kasus yang terjadi pada 8 Juli 2022 sore, akibat adanya tindak penghalang-halangan oleh sejumlah oknum polisi. Contohnya adalah yang diungkap penyidik Polres Jakarta Selatan bahwa ada intervensi dari Div Propam dalam proses penyusunan BAP para saksi.
Baca Juga:Kapolri: Bharada E Melihat Jasad Brigadi J Sudah Terkapar Bersimbah Darah di Hadapan Ferdy SamboHanya Ada Bekas Luka Tembakan Senjata Api, Berikut Pernyataan Lengkap Tim Forensik soal Hasil Autopsi Ulang Brigadir J
“Penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi Kantor Biro Paminal Div Propam untuk melakukan pembuatan berita acara pemeriksaan RE, RR dan Kuat. Namun diintervensi personel Biro Paminal Propam Polri, penyidik hanya diizinkan mengubah format berita acara interograsi yang dilakukan Biro Paminal Div Propam menjadi berita acara pemeriksaan,” papar Kapolri.
Kuwat Ma’ruf, Sopir Istri Ferdy Sambo Sempat Berusaha Kabur
Saat Hendak Ditangkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, Kuwat Maruf, sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. Penangkapan dilakukan setelah Bharada Richard menjadi justice collaborator.
“Saudara Kuat sempat akan melarikan diri namun diamankan dan berhasil ditangkap,” ungkap eks Kabareskrim Polri itu.
Kuwat merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir istri Putri Candrawathi. Ia ditetapkan tersangka karena turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Brigadir J.
Polisi Sita 122 Barang Bukti dalam Kasus Ferdy Sambo
Dalam pertemuan dengan Komisi III DPR RI, Kapolri menyebut ada sejumlah barang bukti yang disita dan sejumlah orang yang diperiksa terkait kasus ini.
“Timsus telah melakukan penyitaan terhadap 122 barang bukti mulai dari senjata api, magasin , CCTV dan sebagainya,” kata Kapolri.
Hal tersebut, dikatakan Kapolri sebagai upaya kepastian hukum kepada para terduga pelanggar. Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi di antaranya seperti ahli forensik, balistik serta ahli digital forensik.