KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Pranowo mengungkap sejumlah fakta baru kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (24/8/2022).
Dalam RDP tersebut, Kapolri membeberkan kronologi awal kasus pembunuhan Brigadir J hingga perkembangannya saat ini. Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu didampingi Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
18 anggota Tim Khusus (Timsus) juga turut mendampingi Kapolri dalam menjelaskan perkembangan pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
Baca Juga:Kapolri: Bharada E Melihat Jasad Brigadi J Sudah Terkapar Bersimbah Darah di Hadapan Ferdy SamboHanya Ada Bekas Luka Tembakan Senjata Api, Berikut Pernyataan Lengkap Tim Forensik soal Hasil Autopsi Ulang Brigadir J
“Kami hadir bersama timsus 18 orang dan kami sampaikan bahwa dalam hal penanganan kasus ini, kami solid,” ucap Jenderal Listyo.
Berikut fakta-fakta yang diungkap Kapolri :
Motif Irjen Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan motif Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Ferdy disebut membunuh Brigadir J karena marah dan emosi setelah mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, soal peristiwa di Magelang, JawaTengah.
“Yang bersangkutan marah dan emosi atas setelah mendengar laporan dari Ibu PC terkait dengan peristiwa terjadi di Magelang,” kata Kapolri.
Menurut Kapolri, Sambo marah karena perbuatan Brigadir J ke istrinya tersebut. Brigadir J disebut telah merendahkan harkat dan martabat keluarga.
“Peristiwa terjadi di Magelang yang dianggap mencederai harkat martabat keluarga,” ujar Sigit.
Namun, Kapolri enggan menjelaskan lebih detail terkait peristiwa yang terjadi di Magelang. Motif tersebut akan lebih jelas terungkap saat di pengadilan.
CCTV Rumah Ferdy Sambo Sengaja Diambil dan Diganti
Rekaman CCTV yang menjadi barang bukti vital dalam kasus tewasnya Bridagir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terbukti telah dirusak dan diganti secara sengaja. Pelakunya adalah okum petugas dari Propram dan Bareskrim Polri.
Baca Juga:Misteri Keberadaan Ponsel Milik Brigadir J5 Fakta dari Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
“Kita dapatkan kejelasan bahwa hard disk CCTV di pos keamanan diambil dan diganti petugas dari Div Propam dan Bareskrim pada 9 Juli 2022,” ungkap Kapolri.
Kapolri mengungkap bahwa oknum petugas Propam dan Bareskrim yang mengambil dan mengganti hard disk CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jl Saguling III, Duren Sawit, Jakarta, telah dikenakan sanksi pelanggaran kode etik. Timsus juga telah memeriksa oknum pelaku perusakan terhadap video asli CCTV yang merekam menit-menit terakhir menjelang eksekusi terhadap Brigadir J.