“HP Yosua ke mana terutama yang Samsung 8 itu? Sampai detik ini kami juga tidak tahu,” imbuhnya.
Padahal, menurut Anam, rekam jejak percakapan digital itu penting guna mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, tempat kejadian perkara yang merupakan rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah rusak.
“Hingga sekarang Hp itu tidak jelas keberadaannya. Padahal, TKP sudah rusak, yang terpenting adalah rekam jejak digitalnya seperti apa,” jelas dia.
Baca Juga:5 Fakta dari Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir JAda Sejumlah Perbedaan dan Kesamaan Hasil Autopsi Ulang dengan Pertama Jasad Brigadir J
Penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM masih berlangsung. Lembaga itu sudah memeriksa semua pihak, kecuali PC, istri Sambo.
Namun demikian, Komnas HAM mengaku tak akan terhambat oleh itu. Secara bersamaan pihaknya juga tengah menyusun laporan dan rekomendasi terkait kasus tersebut. Nantinya, laporan itu akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo, DPR dan pihak-pihak terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, Komnas HAM menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM terkait obstruction of justice. Komnas HAM menyebut hal itu terlihat dari adanya pengaburan fakta lewat skenario palsu, perusakan terhadap barang bukti dan TKP.
Terkini, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima orang itu yakni Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, PC. Lalu ada dua ajudannya RR dan Bhrada E, serta ART-nya yakni Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Keberadaan telepon genggam Brigadir J ini dianggap penting untuk mengetahui latar belakang peristiwa pembunuhannya. Hingga saat ini, polisi masih belum mengungkap motif pembunuhan Brigadir J yang di lakukan oleh Irjen Ferdy Sambo yang merupakan atasan dari Brigadir J.