REKTOR Universitas Lampung (Unila) periode 2020-2024 Karomani terjaring operasi tangkap tangan KPK. Dia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun akademik 2022.
Dalam kasus ini KPK menetapkan total empat tersangka antara lain Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryadi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Berikut fakta-fakta dari kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila lewat jalur mandiri yang diungkap KPK.
Patok Harga Hingga Rp350 Juta
Baca Juga:Beredar Isu Konsorsium 303, Polri: Nanti Didalami oleh DittipidsiberKomisi III DPR RI Gelar Rapat Bahas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta seleksi jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA) untuk tahun akademik 2022.
Salah satunya dengan memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa dalam memberikan sejumlah uang.
“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron dalam keterangannya, Minggu (21/8).
Laporan Warga
Ghufron menyebut informasi korupsi di lingkungan pendidikan ini diketahui KPK setelah menerima laporan dari masyarakat.
Penyelidikan pun dilakukan. Hingga pada Jumat (19/8) malam, KPK mengamankan delapan orang di tiga tempat yang berbeda, yakni Lampung, Bali, dan Bandung.
KPK kemudian menetapkan empat dari delapan orang tersebut sebagai tersangka suap di lingkungan kampus Unila.
Barang Bukti Uang Hingga Emas
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti ketika melakukan penangkapan berupa uang Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta.
Baca Juga:Penemuan Bunker Berisi Uang Rp900 Miliar di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Polri: Tidak BenarSiapa yang Dimaksud Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan UNPAD ‘Kakak Asuh’ Irjen Ferdy Sambo dalam Faksi Internal Polri?
Selain itu ada juga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 Miliar turut diamankan.
“Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 Miliar,” ujar Nurul.
Pasal yang disangkakanAD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kemudian KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.