ISTRI mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri menjadi tersangka ke-5 yang ditetapkan Tim Khusus Mabes Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Ibu PC ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kami periksa sebanyak tiga kali,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Putri dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga:Kaisar Sambo dan Konsorsium 303Momen Hangat Kemerdekaan Prabowo Subianto Bareng Megawati Hingga Sinta Wahid
Pada Kamis 18 Agustus 2022 kemarin, seharusnya penyidik kembali memeriksa Putri, namun malah mendapatkan surat keterangan dokter yang mengharuskan Putri rehat selama sepekan lantaran sakit. Tanpa kehadiran Putri kemudian penyidik melakukan gelar perkara.
Andi melanjutkan, rekaman kamera pengawas yang menunjukkan sebelum, saat, dan sesudah insiden, telah ditemukan. Putri jadi tersangka menyusul suaminya, berdasar dua alat bukti yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas rumah pribadi di Jalan Saguling III maupun perekam video digital pos satpam dekat rumah dinas Sambo, Jalan Duren Tiga Utara II, Kompleks Polri.
“Ini menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung, yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi, sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua,” terang Andi.
Hingga hari ini penyidik telah memeriksa 52 saksi, termasuk ahli DNA, balistik metalurgi, kedokteran forensik, analisis digital, dan Inafis.
Sebelum Putri, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Ferdy Sambo bernama Kuat Ma’ruf. (*)