BARESKRIM Polri mengelompokkan saksi-saksi yang diperiksa terkait temuan CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka dibagi dalam lima klaster pemeriksaan.
“Dalam hal ini kami bagi menjadi lima klaster,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Asep Edi Suheri, di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Klaster pertama ialah warga Kompleks Polri Duren Tiga; tiga orang telah diperiksa yakni SN, M, dan AZ.
Baca Juga:Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi TersangkaKaisar Sambo dan Konsorsium 303
Klaster kedua merupakan orang yang melakukan pengambilan dan mengganti rekaman video digital kamera CCTV (DVR CCTV), yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AF.
Klaster ketiga ialah mereka yang memindahkan, mentransmisikan, dan merusak rekaman yaitu Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.
Klaster keempat yakni mereka yang menyuruh pemindahan yaitu Irjen FS, Brigjen HK, dan AKBP AN. Lalu untuk klaster kelima ada empat orang antara lain AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR.
Selanjutnya, barang bukti yang disita seperti cakram keras merek WD, tablet Microsoft Surface, perekam video digital kamera pengawas yang ada di Kompleks Polri Duren Tiga, dan laptop milik BW.
“Hardisk eksternal merek WD, tablet microsoft survice, DVR CCTV di Aspol Duren Tiga, dan keempat laptop merek Dell milik Saudara BW,” kata Asep. (*)