PONDOK pesantren (ponpes) Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah yang didirikan Abu Bakar Ba’asyir secara resmi melaksanakan upacara bendera peringatan HUT ke-77 RI untuk pertama kalinya pada Rabu (17/8/2022).
Seperti dijelaskan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir, ponpes ini belum pernah melakukan upacara bendera sejak didirikan pada 10 Maret 1972.
Upacara bendera dimulai pukul 07.00 WIB dan diikuti semua santri pondok dan pengasuh itu berlangsung khidmat. Abu Bakar Ba’asyir turut hadir serta dalam upacara itu. Ia mengenakan baju putih, peci putih, sarung cokelat muda, berkaca mata dan menggenggam tongkat.
Baca Juga:Sumbang 6,5 Juta Gulden ke Negara, Amanah Sri Sultan Hamengkubuwono IX: Jangan Pernah Membahas atau Menghitung-hitungPangeran Jawa Reza Rahardian di Istana Negara, Dian Sastrowardoyo: Mas Kartono
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan dirinya mendapatkan kesempatan memimpin pelaksanaan upacara peringatan 17 Agustus di Ponpes Al-Mukmin atas undangan dari pihak ponpes.
Pada kesempatan itu Muhadjir Effendy berpesan kepada para santri pondok harus ada perimbangan antara belajar ilmu agama dan umum.
“Agar para santrinya terus belajar yang baik kalau dari segi karakter tidak bisa diragukan karena di sini pendidikan akhlak diutamakan. Hanya harus ada perimbangan belajar ilmu umum dengan ilmu agama. Ilmu agamanya cukup dalam dan luas kalau diimbangi dengan pengetahuan umum yang sangat kuat, maka para santri akan bisa ikut berpartisipasi mengisi kemerdekaan,” ungkap Muhadjir.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ba’asyir pernah mendekam dipenjara dalam kasus terorisme. Ia divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011.
Ba’asyir saat itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Abu Bakar Ba’asyir -yang sempat disebut polisi duduk sebagai Amir Jamaah Anshoru Tauhid atau JAT- terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer di Aceh bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.
Bekas Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu juga sempat dipidana dalam kasus serangan bom Bali 2002 dengan vonis 2,6 tahun penjara pada 2005.
Baca Juga:Saat Penggeledahan di Kantor dan Rumah Pribadi Bupati Pemalang, KPK Amankan Uang dan Sejumlah BuktiSugeng Teguh Santoso: IPW Tidak Pernah Menyatakan DPR Dapat Uang Kucuran dari Ferdy Sambo
Ba’asyir bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pada Jumat, 8 Januari 2021. Ketika itu, Ba’asyir menolak menandatangani janji setia kepada Pancasila sebagai syarat pembebasan dirinya.