KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada para pengguna jasa kereta api (KA) yang akan berangkat menggunakan jasa KA agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru sesuai dengan surat edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022 dan berlaku mulai hari ini, Senin, 15 Agustus 2022
“Berdasarkan surat edaran tersebut, persyaratan perjalanan menggunakan KA jarak jauh ‎antara lain, penguna KA usia 18 tahun ke atas yang telah mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes Covid-19,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa,‎ dalam keterangannya Senin (15/8/2022).
‎Dia menjelaskan, untuk pengguna KA yang baru mendapat vaksinasi pertama dan kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3×24 jam.
Baca Juga:Arah Politik Pilpres 2024, Tiru Pesan Jokowi, Prabowo Subianto: Ojo KesusuKritik Tajam Puan Maharani: Pembangunan Nasional hanya dari Proyek ke Proyek
Pengguna yang tidak atau belum divaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR berlaku 3×24 jam.
Sementara itu, pengguna KA usia 6-17 tahun yang telah mendapat vaksinasi kedua wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. Pengguna yang baru mendapat vaksinasi pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen berlaku 1×24 jam atau tes PCR berlaku 3×24 jam.
“Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes antigen 1×24 jam atau tes PCR 3×24 jam,” kata Eva.
Sementara mereka yang berusia di bawah 6 tahun, kata Eva,‎ tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Menurutnya, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.
“Pada masa transisi yakni 15-17 Agustus 2022, penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100%, diluar bea pesan serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan,” imbuhnya.
PT KAI mengimbau agar calon penumpang dapat mengantisipasi dengan memperkirakan waktu keberangkatan KA sehingga tidak tertinggal. (*)