UANG dan berbagai bukti lainnya ditemukan dan diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di kantor dan rumah pribadi Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) dan empat kantor Dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Senin (15/8).
“Lokasi dimaksud di antaranya kantor Bupati Pemalang, kantor Dinas Koperasi Pemkab Pemalang, kantor BKD, kantor Dinas PUTR, kantor Kominfo, dan rumah kediaman pribadi tersangka MAW,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (16/8).
Baca Juga:Sugeng Teguh Santoso: IPW Tidak Pernah Menyatakan DPR Dapat Uang Kucuran dari Ferdy SamboMantan Asisten Rumah Tangga Ibu Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara
Dari penggeledahan di lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah bukti. Di antaranya berbagai dokumen, barang elektronik, dan sejumlah uang.
“Langkah lanjutan dari temuan bukti tersebut, akan segera dianalisis dan disita sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan para tersangka,” pungkas Ali.
Bupati Mukti bersama lima orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang setelah terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (11/8).
Lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Adi Jumal Widodo (AJW) selaku Komisaris PD Aneka Usaha (AU); Slamet Masduki (SM) selaku Pj Sekda Pemkab Pemalang; Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Pemkab Pemalang; Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kadis Kominfo Pemkab Pemalang; dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kadis PU Pemkab Pemalang.
Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo dengan total uang yang masuk sekitar Rp 4 miliar, slip setoran Bank BNI atas nama Adi Jumal Widodo dengan jumlah Rp 680 juta, dan kartu ATM atas nama Adi Jumal Widodo yang digunakan Mukti. (*)