LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti dugaan keterlibatan Kapuslabfor Polri Brigjen Pol Agus Budiharta dalam rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. LBH Jakarta pun mendorong perlunya laboratorium forensik independen.
“Pada 12 Agustus 2022, beredar pemberitaan bahwa Kapuslabfor Polri Brigjen Pol Agus Budiharta ditempatkan dalam tempat khusus (patsus) Mako Brimob menyusul belasan rekan sejawatnya lantaran diduga terlibat rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. LBH Jakarta menilai bahwa dugaan keterlibatan tersebut menambah buruk citra Polri karena kerja-kerja pemolisian selama ini cukup bergantung pada fungsi labfor dalam mengungkap suatu kasus kejahatan,” kata LBH Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/8/2022).
Berdasarkan kasus ini, LBH pun menilai bahwa Puslabfor sangat rentan dijadikan sebagai sarana rekayasa kasus. LBH juga memiliki sejumlah catatan terkait hal ini, yakni kasus salah tangkap di Tembalang, Bekasi.
Baca Juga:Presiden Jokowi: Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Masa Lalu Telah Saya Tanda TanganiKecelakaan di Ruas Tol Jagorawi KM 6+800 arah Jakarta, Luxio Seruduk Truk Tangki 3 Tewas
“Kasus ini memperlihatkan dugaan kuat bahwa Puslabfor sangat rentan digunakan sebagai sarana rekayasa kasus dan menutup upaya pengungkapan sebuah kasus. Berdasarkan catatan pendampingan LBH Jakarta, terdapat kasus salah tangkap disertai penyiksaan yang sarat akan rekayasa kasus dan diduga kuat melibatkan Puslabfor Polri di dalamnya, yakni kasus Fikry dan kawan-kawan,” ungkapnya.
Tak hanya dalam kasus tersebut, LBH juga memiliki catatan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. LBH pun menduga ada dugaan rekayasa dalam kasus ini.
“Di samping itu, juga kasus penyiraman air keras eks penyidik KPK Novel Baswedan, yang justru terjadi dugaan penghilangan petunjuk dan barang bukti untuk pengungkapan kasus. Lebih dari itu, bukan tidak mungkin kasus-kasus kejahatan lain yang diungkap dengan keterlibatan Puslabfor di dalamnya sarat akan rekayasa hasil pemeriksaan,” tuturnya.
Berkaca dari kasus ini, LBH mendorong agar dibentuk lembaga forensik independen di luar Polri. Nantinya lembaga tersebut diisi oleh pakar hingga akademisi yang bebas dari kepentingan.
“Presiden dan DPR serta pemangku kepentingan lainnya membentuk lembaga forensik independen di luar Polri yang diisi oleh profesional, pakar, atau akademisi yang bebas dari pengaruh dan kepentingan apa pun,” jelasnya.