BARESKRIM Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM, terkait kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar, mengungkapkan dari hasil penelusuran ENM diduga pernah mengantar 2 ribu pil ekstasi ke tempat hiburan malam di Bandung.
“Tersangka JS dan RH pernah mengantar 2 ribu butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik tempat hiburan malam FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama ENM,” kata Krisno kepada awak media, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga:Presiden Jokowi Minta Hukum Ditegakkan Seadil-adilnya, Tanpa Pandang BuluSejak 74 Tahun, Puan Maharani Jadi Perempuan Pertama Pimpin DPR
Krisno menjelaskan, AKP ENM ditangkap di basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang Barat, Telukjambe Barat.
“Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba, pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB,” ujar Krisno.
Barang bukti yang disita, yaitu 2 handphone, plastik klip sabu 94 gram, plastik klip bening sabu 6,2 gram, plastik klip berisi sabu 0,8 gram.
“Total berat barang bukti sabu 101 gram. Plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat isap sabu dan cangklong serta uang tunai Rp27.000.000,” tutur Krisno. (*)