ADVOKAT dan Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), Boris Tampubolon mengungkapkan seseorang yang merekam video atau mengambil foto tanpa izin tidak serta merta dapat dipidana dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Sebab semua harus dilihat dari konten dan tujuannya (mens rea) untuk apa.
Boris mengungkapkan hal ini menanggapi viralnya seorang karyawan Alfamart yang viral merekam seseorang yang diduga mencuri cokelat di Alfamart. Cuitan di Twitter oleh akun @Mei2Namaku pada Minggu, 14 Agustus 2022 mengunggah ulang kejadian seorang Ibu mengambil tiga cokelat di Alfamart tanpa membayar.
“Jika kontennya itu sesuai kenyataan maka tidak bisa dijerat UU ITE, atau juga jika tujuannya untuk kepentingan umum, atau membela diri maka tidak bisa dikenakan UU ITE. Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu melarang orang merekam video atau mengambi foto dan menyebarkan tanpa izin yang kontennya itu adalah penghinaan atau pencemaran,” kata Boris pada siaran pers Senin, 15 Agustus 2022.
Baca Juga:Janji Surya Darmadi, Pulang ke Tanah Air Hari IniTimsus Kasus Pembunuhan Brigadir J Berada di Magelang, Telusuri Peristiwa Secara Utuh Meski Kronologis Pelecehan Terhadap PC Gugur
Boris yang juga merupakan advokat dan praktisi hukum mengungkapkan bahwa untuk menjadi UU ITE harus ada muatan pencemaran atau penghinaannya. Soal pencemaran nama baik atau penghinaan dalam UU ITE ini masih tetap merujuk pada ketentuan Pasal 310 KUHP. “Tidak bisa dijerat UU ITE bila kontennya adalah sebuah kenyataan atau benar terjadi berdasarkan SKB Menteri Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri tahun 2021,” kata Boris.
Hal tersebut, disampaikan Boris mengacu pada Pedoman Impelementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada angka No. 3 huruf C.
Pembuat video tidak bisa dipidana
Pada pedoman tersebut dinyatakan bahwa: “Bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 UUITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.”
“Jadi selama benar orang yang divideokan tersebut adalah benar saat itu sedang mencuri cokelat atau saat itu mengambil cokelat tanpa bayar, yang artinya adalah sebuah kenyataan, maka orang yang memvideokan tidak bisa dianggap mencemarkan nama baik apalagi dipidana dengan UU ITE,” kata Boris.