LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan penelaahan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. LPSK mengungkap sejumlah kejanggalan di balik permohonan itu.
“Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan yang pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan oleh ibu P ini bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli. Tetapi keduanya ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama,” kata Ketua LPSK Hasto Atmo Suroyo dalam jumpa pers di kantornya, Senin (15/8/2022).
Hasto mengatakan kejanggalan itu membuat LPSK tak buru-buru memberikan perlindungan. Kejanggalan itu kemudian diperkuat setelah pihak LPSK menemui Putri dua kali.
Baca Juga:Kejagung Tahan Surya Darmadi, Duduk Perkara Tersangka Koruptor Rp 78 TriliunViral Karyawan Alfamart Rekam Tanpa Izin Wanita Diduga Mencuri Cokelat, Pengacara: Tak Serta Merta Kena UU ITE
“Kejanggalan ini makin kuat lagi setelah kami mencoba berkomunikasi dengan ibu P. Sampai akhirnya kita kemudian kan baru dua kali ketemu dengan ibu P dari LPSK,” ujar Hasto.
“Dam tetap tidak bisa mendapatkan keterangan apa pun dari ibu P. Kan saya selalu mengatakan kami juga ragu-ragu apakah ibu P ini sebenarnya memang berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau ibu P Ini sebenarnya tidak tahu menahu permohonan. Tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK,” beber Hasto.
Di sisi lain, Bareskrim juga menghentikan pengusutan terhadap laporan pelecehan seksual Putri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Atas hal itu, LPSK pun memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan Putri.
“Karena itu LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini. Karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan. Jadi bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal kemudian SP3 atau apa, tetapi karena kasus ini sudah dihentikan oleh kepolisian,” ujar Hasto. (*)