LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. LPSK mengungkap dari pemeriksaan didapatkan hasil bahwa Putri memiliki tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa.
“Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis termasuk psikiatri termasuk psikologis oleh LPSK pada 9 Agustus 2022. Dari hasil pemeriksaan dan observasi didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/8/2022).
Susi juga mengungkap hasil-hasil lain usai LPSK memeriksa psikologis dari Putri. Menurutnya, hasil pertama adalah Putri tidak cukup memadai untuk memberikan keterangan.
Baca Juga:LPSK Ungkap Sejumlah Kejanggalan di Balik Permohonan Perlindungan Istri Irjen Ferdy SamboKejagung Tahan Surya Darmadi, Duduk Perkara Tersangka Koruptor Rp 78 Triliun
“Pertama tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan keterangan, termasuk kepada LPSK,” ucap Susi.
Susi menyebutkan Purti tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria dapat dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J seperti yang dilaporkan di awal. Sebab, kata Susi, LPSK tidak memperoleh keterangan apapun dari Putri sebagai akibat dari kompetensi psikologis yang tidak memadai itu.
“Terindikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan,” ujanrya.
Kemudian, Susi mengatakan LPSK tidak menemukan risiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman terhadap Putri dari pelaku kekerasan seksual yang dituduhkan, yakni Brigadir J.
“Akan tetap ditemukan potensi keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis menjadi disertai kecemasan dan depresi,” imbuhnya.
“Serta ditemukan potensi keberbahayaan dari pihak lain, yaitu situasi yang mengandung kekerasan sekunder dari tayangan media atau pihak-pihak yang memberikan tekanan dalam selama proses hukum yang berjalan,” tambahnya. (*)