KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan tidak menemukan indikasi adanya penganiayaan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM menyebut Brigadir J hanya mengalami luka tembak.
Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung, setelah pihaknya meninjau langsung TKP penembakan Brigadir Yoshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jaksel.
“Indikasi penganiayaan atau penyiksaan tidak ada. Ya dari keterangan itu ya memang luka tembak aja,” kata Beka kepada wartawan di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Baca Juga:Situs TNI AD Diretas, Kadispenad: Data AmanLPSK Ungkap Pemeriksaan Ditemukan PC Punya Tanda dan Gejala Masalah Kesehatan Jiwa
Beka menyebut indikasi penganiayaan yang dialami Brigadir J sangat kecil. Hal itu, sambung Beka, didasari berdasarkan keterangan dan rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J.
“Terkait dengan penganiayaan, jadi kami tidak menemukan indikasi terkait penganiayaan, jadi ini tentu saja didasarkan pada keterangan yang ada di Komnas plus dari soal rangka waktunya. Artinya dari CCTV ini itulah kemudian indikasi soal penyiksaan itu menjadi sangat kecil,” ujarnya.
Beka kemudian menjelaskan bahwa Komnas HAM telah mendapat keterangan terkait penembakan Brigadir J. Keterangan itu seperti jumlah luka yang diterima Brigadir J, jumlah peluru yang ditembak, hingga senjata yang digunakan.
“Indikasi penyiksaan itu nggak ada. Indikasi ya belum sampai pada kesimpulan, tapi kemudian dari balistik ya kami sudah dapat keterangan terkait dengan pelurunya, jumlahnya berapa, dan inikan dicocokkan dengan senjata yang digunakan, peluru yang ditembakkan, sampai berapa luka yang ada di jenazah,” jelas Beka.
Lebih lanjut, Beka menyampaikan Komnas HAM sampai saat ini sedang mendalami siapa saja pelaku penembakan Brigadir J. Dia menyebut sesuai dengan hasil pemeriksaan, Ferdy Sambo merupakan orang yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
“Nah ini sedang kami dalami siapa saja yang melakukan penembakan itu apa Richard sendiri atau dibantu yang lain atau ada yang memerintahkan kita sedang dalami,” ucap Beka.
“Keterangan Pak Ferdy Sambo ketika dimintai keterangan oleh Komnas, dia yang bertanggung jawab. Nah, ini kan pokok pentingnya kan di situ,” tambahnya.
Baca Juga:LPSK Ungkap Sejumlah Kejanggalan di Balik Permohonan Perlindungan Istri Irjen Ferdy SamboKejagung Tahan Surya Darmadi, Duduk Perkara Tersangka Koruptor Rp 78 Triliun
Seperti diketahui peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Yoshua terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasuas ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma’aruf. (*)