Selain itu penyidik juga telah mengumumkan surat panggilan Surya Darmadi di surat kabar nasional, namun Surya Darmadi juga tidak kooperatif dan tidak menghadiri pemanggilan jaksa. Dengan demikian, tim penyidik menilai Surya Darmadi telah melepaskan haknya melakukan pembelaan.
“Maka Kejaksaan Agung menilai Tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum,” kata Ketut.
Penyidik bersikeras akan tetap memburu Surya Darmadi di samping proses hukum terhadap Surya Darmadi tetap berjalan.
Baca Juga:Timsus Kasus Pembunuhan Brigadir J Berada di Magelang, Telusuri Peristiwa Secara Utuh Meski Kronologis Pelecehan Terhadap PC GugurTerkait Kasus Brigadir J, Kapolda Metro Minta Para Anggotanya Dukung Proses Penyelidikan Baik dari Segi Pidana dan Etik
“Akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Pernah Jadi Tersangka KPK
Ternyata Surya Darmadi memiliki jejak ‘hitam’ karena beperkara di KPK. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2019 dalam kapasitas sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Anak buah Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Suheri Terta, Legal Manager PT DUta Palma Group Tahun 2014. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi pun tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai buron, namanya masuk daftar pencarian orang (DPO). (*)