TERSANGKA kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi berjanji akan pulang ke Tanah Air untuk memenuhi proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu. Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut kliennya itu masih dalam perjalanan.
“Masih dalam perjalanan,” kata Juniver Girsang kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Juniver menyebut kliennya itu akan tiba di Indonesia sekitar pukul 13.00 WIB siang ini. Juniver menyebut masih melakukan koordinasi apakah Surya Darmadi akan memenuhi pemeriksaan di KPK terlebih dahulu atau di Kejaksaan Agung.
“Hari ini landing. Pemeriksaannya apakah di KPK-Kejaksaan saya belum tahu, nanti kita koordinasi ya,” katanya.
“Tiba sekitar jam 13.00 WIB,” imbuhnya.
Surya Darmadi Janji Pulang ke RI
Baca Juga:Timsus Kasus Pembunuhan Brigadir J Berada di Magelang, Telusuri Peristiwa Secara Utuh Meski Kronologis Pelecehan Terhadap PC GugurTerkait Kasus Brigadir J, Kapolda Metro Minta Para Anggotanya Dukung Proses Penyelidikan Baik dari Segi Pidana dan Etik
Janji Surya Darmadi untuk pulang ke Indonesia hari ini diungkap oleh sang pengacara, Juniver Girsang. Surya Darmadi disebut akan kooperatif menghadapi proses hukum.
“Bahwa setelah mempertimbangkan saran dari kami dan setelah berdiskusi dengan Keluarga, Saudara Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022, sedianya akan tiba di Jakarta,” kata Juniver dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8).
Juniver memastikan kliennya siap mengikuti proses hukum baik yang ada di KPK maupun di Kejagung. Juniver menyebut kliennya itu sebelumnya masih dalam perawatan dokter.
“Bahwa ayah klien kami meneguhkan langkah untuk mengikuti semua proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI. Beliau siap/bersedia mengikuti semua prosedur/proses hukum yang ada walaupun saat ini sedang dalam perawatan dokter,” kata Juniver.
Penyidik Kejagung diketahui sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan ke 3 alamat tersangka kasus PT Duta Palma, Surya Darmadi. Penyidik juga mengirim surat panggilan ke alamat Surya Darmadi di Singapura, namun hasilnya nihil.
“Beberapa kali dilakukan pemanggilan secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik secara patut sebanyak 3 kali,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (9/8).
Adapun 3 alamat Surya Darmadi yang dikirimkan surat pemanggilan diantaranya:
- Rumah tinggal yang beralamat di Jl. Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (merupakan alamat rumah Surya Darmadi di Indonesia);
- Kantor Duta Palma Group yang beralamat di Palma Tower, 22nd Floor, Jl. R.A. Kartini III-S Kav.6, Pondok Pinang, Jakrta Selatan – 12310; (merupakan alamat kantor Surya Darmadi)
- Rumah/Apartment/tempat tinggal yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residences, Singapore – 258462; (merupakan tempat tinggal Surya Darmadi di Singapura).